Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Dengar Pendapat Dengan DPR, Maxim Indonesia Sorot 2 Hal Ini

Kompas.com - 28/03/2022, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia mengungkapkan beberapa hal yang dirasa perlu untuk diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Revisi RUU LLAJ, Senin (28/3/2022).

"Ini kali pertama kami diundang di level UU di mana biasanya kami diundang di level peraturan kementerian. Ada 2 hal yang memang kami perlu berikan tanggapan," ujar Pengacara Maxim Indonesia, Dwi Putratama.

Baca juga: Sudah Punya Ojol, Maxim Kini Berencana Bangun E-Commerce di Indonesia

Berikut dua hal terkait permasalahan layanan transportasi online di Indonesia yang dinilai perlu diatur dalam regulasi UU LLAJ, yaitu:

1. Status pengemudi transportasi online

Dwi mengatakan, selama ini status antara aplikator dengan pengemudi transportasi online adalah sebagai mitra atau partnership.

Pasalnya, pengemudi bebas untuk bekerja kapan pun tanpa terikat jam kerja seperti karyawan kantoran pada umumnya.

Namun, banyak pengemudi yang meminta kejelasan terkait status kerja mereka dengan aplikator di mana mitra pengemudi ingin statusnya sebagai pekerja harian.

Hal ini sudah pernah dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan, tapi kedua institusi tersebut menganggap ini bukan ranah mereka dan melimpahkan masalah tersebut ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Kemkominfo Siap Blokir Ojol Maxim Jika Tak Patuhi Aturan Soal Tarif

Oleh karenanya, Maxim Indonesia menilai permasalahan status pengemudi ini perlu diatur dalam regulasi seperti undang-undang.

Sebab, status pengemudi akan berdampak pada sejumlah permasalahan lainnya, seperti plat kuning kendaraan, tunjangan BPJS, hingga stiker kendaraan yang menandakan pengemudi transportasi online.

"Dengan mereka jadi karyawan, akan tunduk di bawah UU Ketenagakerjaan, nantinya itu akan jadi masalah tersendiri. Jadi mungkin nanti ada formula yang pas untuk kita selipkan di UU," ucapnya.

Baca juga: Kemenhub: Maxim Mau Menyesuaikan Tarif Ojek Online pada Februari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com