Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Dengar Pendapat Dengan DPR, Maxim Indonesia Sorot 2 Hal Ini

Kompas.com - 28/03/2022, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia mengungkapkan beberapa hal yang dirasa perlu untuk diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Revisi RUU LLAJ, Senin (28/3/2022).

"Ini kali pertama kami diundang di level UU di mana biasanya kami diundang di level peraturan kementerian. Ada 2 hal yang memang kami perlu berikan tanggapan," ujar Pengacara Maxim Indonesia, Dwi Putratama.

Baca juga: Sudah Punya Ojol, Maxim Kini Berencana Bangun E-Commerce di Indonesia

Berikut dua hal terkait permasalahan layanan transportasi online di Indonesia yang dinilai perlu diatur dalam regulasi UU LLAJ, yaitu:

1. Status pengemudi transportasi online

Dwi mengatakan, selama ini status antara aplikator dengan pengemudi transportasi online adalah sebagai mitra atau partnership.

Pasalnya, pengemudi bebas untuk bekerja kapan pun tanpa terikat jam kerja seperti karyawan kantoran pada umumnya.

Namun, banyak pengemudi yang meminta kejelasan terkait status kerja mereka dengan aplikator di mana mitra pengemudi ingin statusnya sebagai pekerja harian.

Hal ini sudah pernah dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan, tapi kedua institusi tersebut menganggap ini bukan ranah mereka dan melimpahkan masalah tersebut ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Kemkominfo Siap Blokir Ojol Maxim Jika Tak Patuhi Aturan Soal Tarif

Oleh karenanya, Maxim Indonesia menilai permasalahan status pengemudi ini perlu diatur dalam regulasi seperti undang-undang.

Sebab, status pengemudi akan berdampak pada sejumlah permasalahan lainnya, seperti plat kuning kendaraan, tunjangan BPJS, hingga stiker kendaraan yang menandakan pengemudi transportasi online.

"Dengan mereka jadi karyawan, akan tunduk di bawah UU Ketenagakerjaan, nantinya itu akan jadi masalah tersendiri. Jadi mungkin nanti ada formula yang pas untuk kita selipkan di UU," ucapnya.

Baca juga: Kemenhub: Maxim Mau Menyesuaikan Tarif Ojek Online pada Februari

 

2. Tarif angkutan barang

Selain soal status kerja, pengemudi transportasi online juga kerap menyuarakan protesnya terkait penyesuaian tarif angkutan barang.

Namun, Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia jasa angkutan barang mengaku kebingungan dalam menerapkan tarif angkutan barang.

Pasalnya, dalam Pasal 184 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ menyebutkan, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial yang dinilai bertolak belakang dengan UU LLAJ.

"Menurut kami bisa juga kita lakukan formulasi di dalam RUU LLAJ ini supaya menjadi landasan hukum dalam aturan pelaksanaannya supaya win win solution bagi aplikator dan mitra," kata dia.

Dengan meregulasi kedua permasalahan tersebut, menurutnya, dapat menciptakan kesetaraan dalam ekosistem bisnis transportasi online di mana hal ini diperlukan mengingat potensi bisnis di sektor jasa transportasi online di Indonesia sangat besar.

"Kami harap masih tetap diperbolehkan dan didukung terus untuk berinvestasi di Indonesia. Shareholder kami mengharapkan seperti itu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com