Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu Tinggal 3 Hari, Aturan Turunan PPN 11 Persen Belum Terbit

Kompas.com - 28/03/2022, 20:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok aturan turunan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Berdasarkan rencana semula, tarif pajak baru ini berlaku tiga hari lagi, yakni mulai 1 April 2022. Namun aturan turunan yang menjelaskan secara rinci kenaikan tarif PPN belum juga terbit.

Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku 1 April, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, finalisasi aturan PPN bersamaan dengan aturan turunan instrumen pajak lain yang tercakup dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami terus melakukan finalisasi sampai saat ini," kata Suryo Utomo dalam konferensi APBN Kita Edisi Februari 2022, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada yang Hanya 1-3 Persen

Suryo mengungkapkan, ada empat rancangan aturan turunan yang telah dalam proses harmonisasi, antara lain aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, ada sekitar 40 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih disusun kementerian.

"Jadi ada beberapa yang selesai dan dalam proses harmonisasi kemarin," jelas dia.

Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Ditunda, tapi Tarif PPN Tetap Naik 1 April, Siap-siap Harga Kopi Kekinian Bakal Makin Mahal

Suryo bilang, penyusunan aturan dilakukan berdasarkan urgensinya. Sama halnya seperti penerbitan aturan turunan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah keluar sebelum awal Januari 2022 karena program berlangsung mulai 1 Januari 2022.

"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu PPS kami dahulukan. Kemudian untuk PPh, PPN, dan KUP kami akan selesaikan secara berurutan nantinya," tandas Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com