Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU LLAJ, Blue Bird Minta Regulasi yang Adil Dengan Transportasi Online

Kompas.com - 28/03/2022, 21:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird Tbk hari ini diundang oleh Komisi V DPR RI bersama Gojek, Grab, dan Maxim untuk memberikan masukan terkait penyusunan naskah akademik dan draft revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

President Director Blue Bird, Sigit Djokosoetono mengatakan, pihaknya bersedia untuk beradaptasi menyamakan langkah dengan pelaku industri transportasi lain yang bergerak sangat cepat lima tahun belakangan.

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Dengan DPR, Maxim Indonesia Sorot 2 Hal Ini

Namun, dia meminta agar pemerintah dan DPR menciptakan equal playing field atau kesetaraan perlakuan bisnis dengan para penyedia layanan transportasi online, seperti Gojek dan Grab.

"Karena kami sebagai perusahaan taksi yang sudah 50 tahun berjalan telah mengikuti seluruh peraturan yang ada sehingga kami bisa terus beroperasi. Tapi dengan adanya perubahan-perubahan ini maka standard seperti apa yang diberlakukan?" ujar Sigit.

Dia mencontohkan, pengemudi Blue Bird selama ini selalu mengikuti aturan dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum untuk kendaraan umum, sedangkan pengemudi Grab dan Gojek tidak mengikuti aturan tersebut padahal sama-sama beroperasi sebagai transportasi publik.

"Kami sebagai perusahaan tentunya perlu mendapatkan suatu batas aturan mana yang disebut aman. Karena kalau tidak, nanti setiap perusahaan akan menentukan tingkat keamanannya sendiri-sendiri," ucapnya.

Baca juga: Kuartal III Tahun 2021, PT Blue Bird Masih Rugi

Tak hanya itu, pihak Blue Bird juga menilai terlalu banyak pemangku kepentingan yang mengatur transportasi di Indonesia, seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, hingga Badan Pengurus Transportasi Jalan (BPTJ).

Hal ini membuat sulitnya regulasi ditegakkan dengan adil karena setiap pemangku kepentingan memiliki standar aturannya masing-masing yang kerap kali tumpang-tindih.

"Kami juga butuh kejelasan siapa yang bisa menindak, siapa yang bisa menentukan standarnya. Karena tiap daerah pun bisa berbeda-beda proses penindakannya. Jadi adanya suatu UU yang baru sangat kami dukung untuk bisa memperjelas," tegas Sigit.

Baca juga: Pesan Blue Bird di Mobile Banking BCA Bisa Dapat Diskon, Ini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com