JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya kesalahan persepsi terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, yang dianggap sebagian orang bisa menambah-nambah pundi kekayaan seperti instrumen investasi lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menegaskan, layaknya produk asuransi lain, unit link memiliki fungsi utama sebagai proteksi, bukan investasi.
Baca juga: Lewat Bareskrim, Komunitas Korban Asuransi Unit Link AXA, Prudential, AIA Desak OJK Lakukan Audiensi
Ia menegaskan, pada prinsipnya porsi investasi dalam asuransi unit link tidak sama dengan instrumen investasi lain, yang memang diperuntukan untuk mencari keuntungan.
"Ada salah kaprah pemahaman bahwa yang dikaitkan dengan investasi ini (unit link) bisa nambah kekayaan," kata Riswinandi melalui keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Karut-marut Sengketa Unit Link, OJK Diminta Tegas
Lebih lanjut Riswinandi menjelaskan, salah satu contoh dari fungsi proteksi produk unit link ialah, imbal hasil dari investasi dapat digunakan nasabah untuk membayar premi rutin apabila nasabah berada dalam kedaan tidak bisa membayar.
"Saat ini, unit link atau PAYDI ini kesannya menambah kekayaan, karena sering ada kata-kata return investasinya lebih baik daripada deposito. Jadi nasabah merasa seakan-akan mendapatkan dua produk. Padahal, tujuan investasi dalam unit linked itu prioritasnya ya, untuk proteksi," tutur dia.
Baca juga: Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK
Untuk memastikan calon pemegang polis memahami betul terkait hal tersebut, OJK meminta kepada perusahaan asuransi memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai unit link dalam proses penjualan, bukan hanya potensi keuntungan yang bisa didapat, tapi juga risiko kerugiannya.
"Ini kita minta harus diperjelas ilustrasinya, tidak boleh hanya yang positif, tapi juga yang ekstrem jatuhnya bagaimana," katanya.
Baca juga: Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya
Penguatan ketentuan terkait penjualan produk unit link juga telah dilakukan OJK melalui SEOJK 5/2022 tentang Unit Link, di mana salah satu poin penting dalam aturan itu ialah memberikan pemahaman secara rinci kepada calon pemegang polis sebelum membuka produk unit link.
"SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 lebih untuk adanya keseimbangan pemahaman antara calon pembeli polis dan perusahaan yang menyelenggarakannya," ucap Riswinandi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.