Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Salah Kaprah jika Beli Unit Link Disebut Bisa Tambah Kaya

Kompas.com - 29/03/2022, 10:13 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya kesalahan persepsi terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, yang dianggap sebagian orang bisa menambah-nambah pundi kekayaan seperti instrumen investasi lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menegaskan, layaknya produk asuransi lain, unit link memiliki fungsi utama sebagai proteksi, bukan investasi.

Baca juga: Lewat Bareskrim, Komunitas Korban Asuransi Unit Link AXA, Prudential, AIA Desak OJK Lakukan Audiensi

Ia menegaskan, pada prinsipnya porsi investasi dalam asuransi unit link tidak sama dengan instrumen investasi lain, yang memang diperuntukan untuk mencari keuntungan.

"Ada salah kaprah pemahaman bahwa yang dikaitkan dengan investasi ini (unit link) bisa nambah kekayaan," kata Riswinandi melalui keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Karut-marut Sengketa Unit Link, OJK Diminta Tegas

Lebih lanjut Riswinandi menjelaskan, salah satu contoh dari fungsi proteksi produk unit link ialah, imbal hasil dari investasi dapat digunakan nasabah untuk membayar premi rutin apabila nasabah berada dalam kedaan tidak bisa membayar.

"Saat ini, unit link atau PAYDI ini kesannya menambah kekayaan, karena sering ada kata-kata return investasinya lebih baik daripada deposito. Jadi nasabah merasa seakan-akan mendapatkan dua produk. Padahal, tujuan investasi dalam unit linked itu prioritasnya ya, untuk proteksi," tutur dia.

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK

Perusahaan asuransi harus beri penjelasan menyeluruh

Untuk memastikan calon pemegang polis memahami betul terkait hal tersebut, OJK meminta kepada perusahaan asuransi memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai unit link dalam proses penjualan, bukan hanya potensi keuntungan yang bisa didapat, tapi juga risiko kerugiannya.

"Ini kita minta harus diperjelas ilustrasinya, tidak boleh hanya yang positif, tapi juga yang ekstrem jatuhnya bagaimana," katanya.

Baca juga: Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Penguatan ketentuan terkait penjualan produk unit link juga telah dilakukan OJK melalui SEOJK 5/2022 tentang Unit Link, di mana salah satu poin penting dalam aturan itu ialah memberikan pemahaman secara rinci kepada calon pemegang polis sebelum membuka produk unit link.

"SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 lebih untuk adanya keseimbangan pemahaman antara calon pembeli polis dan perusahaan yang menyelenggarakannya," ucap Riswinandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com