Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP Targetkan 1 Juta Produk di Katalog Elektronik

Kompas.com - 29/03/2022, 15:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 1 juta produk dalam sistem katalog elektronik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hingga akhir Maret 2022, LKPP telah menayangkan 213.000 produk dalam sistem katalog elektronik.

“Hingga saat ini, produk yang telah tayang dalam e-katalog sudah lebih dari 213.000 produk. Dan akan kami kejar sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mencapai 1 juta produk hingga akhir 2022, terutama untuk produk dalam negeri dan UMK.“ kata Anas dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Pertamina Hulu Energi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

LKPP menerapkan sejumlah kebijakan strategis, salah satunya yakni pembekuan produk impor di e-katalog jika ada produk substitusi produksi dalam negeri.

“Jadi mestinya jika ada barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri, tidak boleh beli impor. Tapi untuk barang-barang yang memang tidak ada di dalam negeri misalnya terkait alat-alat pertahanan tertentu yang tidak bisa dibuat (di dalam negeri) memang dibolehkan beli di luar (impor),“ kata Anas.

Selai itu, LKPP juga meminta minimum 40 persen anggaran APBN atau APBD 2022 sebesar Rp 1.171 triliun, dialokasikan bagi UMK dan koperasi.

Menurut Anas, Presiden Jokowi sudah pasang target meminta agar Rp 400 triliun terlebih dahulu dialokasikan untuk produk dalam negeri (PDN) UMK. Berdasarkan perhitungan bersama BPS, hal itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita 1.5-1,71 persen.

LKPP menerapkan kebijakan pemangkasan birokrasi agar mempermudah UMK damn koperasi masuk ke e-katalog. Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja, sehingga seluruh pemerintah daerah otomatis sudah ditetapkan sebagai pengelola.

Baca juga: Walaupun Sudah Dilarang sejak 2005, Masih Saja Pemda Nakal Rekrut Tenaga Honorer

Selain itu, LKPP juga menghapus pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa.

“Mendorong produk UMK ini tidak mudah. Sekarang SNI sudah kita drop, sehingga teman-teman UMK di daerah bisa masuk ke katalog dan Pemda bisa langsung membeli tanpa perlu pesan ke kota besar,“ kata Anas.

Sementara terkait dengan pembayaran, Anas mengatakan pemerintah akan menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).

“Kemarin sudah di meja Presiden. Per bulan depan sudah bisa dilakukan. Maka ini kesempatan bagi pengusaha lokal untuk masuk ke e-katalog. Selama kualitasnya bagus, pasti dibeli oleh pemerintah. “ ucap Anas.

Baca juga: Belajar dari Kasus Affiliator Binary Option, Ini Tips Menghindari Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com