Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Revisi Alokasi DBH Cukai Tembakau 2022, Ini Rinciannya

Kompas.com - 29/03/2022, 16:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan mengenai rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2022 atau DBHCHT 2022.

Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022.

Nomenklatur resmi regulasi tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

Aturan baru ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada aturan baru.

Lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 25/PMK.07/2022. Sementara itu, ketentuan lainnya tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Artinya, secara keseluruhan besaran DBHCHT adalah tetap sebesar Rp 3,87 triliun, atau tepatnya Rp 3.870.600.000.000.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Adapun yang berubah dari besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah mengenai rincian alokasi untuk masing-masing daerah sebagaimana tertuang dalam Lampiran terbaru.

Rincian alokasi DBHCHT untuk daerah

Berdasarkan gabungan alokasi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, berikut ini rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2022 yang dialokasikan kepada daerah:

  • Total DBHCHT Provinsi Aceh: Rp 13.165.565.000
  • Total DBHCHT Provinsi Sumatera Utara: Rp 18.562.638.000
  • Total DBHCHT Provinsi Sumatera Barat: Rp 2.293.992.000
  • Total DBHCHT Provinsi Riau: Rp 9.246.000
  • Total DBHCHT Provinsi Jambi: Rp 1.760.563.000
  • Total DBHCHT Provinsi Sumatera Selatan: Rp 455.080.000
  • Total DBHCHT Provinsi Lampung: Rp 4.802.197.000
  • Total DBHCHT Provinsi DKI Jakarta: Rp 1.024.798.000
  • Total DBHCHT Provinsi Jawa Barat: Rp 439.054.841.000
  • Total DBHCHT Provinsi Jawa Tengah: Rp 879.960.580.000
  • Total DBHCHT Provinsi DIY ogyakarta: Rp 11.566.773.000
  • Total DBHCHT Provinsi Jawa Timur: Rp 2.141.975.778.000
  • Total DBHCHT Provinsi Kalimantan Barat: Rp 394.598.000
  • Total DBHCHT Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 58.000
  • Total DBHCHT Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 11.871.000
  • Total DBHCHT Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.558.000
  • Total DBHCHT Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 536.466.000
  • Total DBHCHT Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 13.511.936.000
  • Total DBHCHT Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 2.614.000
  • Total DBHCHT Provinsi Bali: Rp 5.905.197.000
  • Total DBHCHT Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 329.269.117.000
  • Total DBHCHT Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 5.158.057.000
  • Total DBHCHT Provinsi Banten: Rp 970.036.000
  • Total DBHCHT Provinsi Gorontalo: Rp 618.000
  • Total DBHCHT Provinsi Kepulauan Riau: Rp 199.823.000

Baca juga: Bagaimana Proses Penyusunan RAPBN hingga Menjadi APBN?

Berdasarkan data tersebut, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau tersebar untuk 25 provinsi di Indonesia melalui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com