Mugen menjelaskan, pada tanggal 18 Maret 2022 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Sedangkan kapal TB An Rong berbendera Singapura GT 863 diperiksa pada tanggal 2 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasadha P115.
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak
Pada tanggal 28 Maret 2022 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Adapun kapal tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 dan kapal tanker MT Lynx Satu berbendera Malaysia GT 7358 diperiksa pada tanggal 4-5 Maret 2022.
Kedua kapal tersebut diperiksa oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasadha P115, kapal patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta kapal patroli KN P 376.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelas Mugen.
Baca juga: Ini Syarat Penyeberangan Kapal Ferry di Jawa-Bali Mulai 9 Maret 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.