JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi kamu para seller di Tokopedia yang ingin mengembangkan usaha namun tersendat lantaran tidak memiliki modal, kini bisa mengajukan pinjaman modal di Tokopedia lewat layanan Modal Toko.
Modal Toko adalah fasilitas pinjaman modal yang diberikan kepada seller atau penjual Tokopedia untuk mengembangkan usahanya.
Namun saat ini, Modal Toko baru tersedia untuk penjual terpilih di Tokopedia. Jika akun kamu belum tersedia, artinya kemungkinan performa penjualan kamu tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Berapa Harganya Saat Ini?
Oleh sebab itu, kamu harus meningkatkan terus performa penjualan di toko kamu untuk mendapatkan tawaran menarik dari Modal Toko.
Minimal dan maksimal limit peminjaman yang diberikan adalah Rp 200.000 sampai dengan Rp 50 juta.
Kredit limit ini disediakan oleh partner yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Lalu, bagaimana cara meminjam modal di Tokopedia?
Baca juga: Cerita Bisnis Parfum Ulat Bulu, dari Modal Rp 1 Juta, Kini Raup Omzet Rp 6 Juta Per Bulan
Mengutip dari halaman resmi Tokopedia, Rabu (30/3/2022), berikut adalah langkah-langkah untuk meminjam modal toko di Tokopedia:
1. Ketik Modal Toko di Pencarian Kata Kunci.
2. Kemudian klik Aktivasi Modal Toko Sekarang.
3. Pilih metode verifikasi.
4. Pilih Isi Data, kemudian isi data pengajuan sesuai dengan kolom/data yang dibutuhkan guna pengajuan Modal Toko.
5. Pengajuan Aktivasi sedang diproses.
6. Apabila pengajuan disetujui, kamu akan menerima email notifikasi bahwa pengajuan sudah diterima dan email pemberitahuan dari Mitra PrivyID.
Baca juga: Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Tertarik?
1. Temporary Rejected
Partner telah melakukan pengecekan data yang kamu submit, namun data yang dikirim tidak terlihat atau tidak jelas, sehingga kamu diarahkan untuk melakukan pengajuan kembali dengan klik di sini pada halaman Modal Toko.
2. Permanent Rejected
Kamu tidak memenuhi kriteria pada pengajuan Modal Toko. Sehingga kamu disarankan untuk melakukan pengajuan kembali setelah 3 bulan kedepan.
3. Approve
Pengajuan telah diterima oleh partner. Kamu sudah bisa menggunakan limit yang digunakan.
Kemudian untuk pembayaran, dapat dilakukan dengan menggunakan seluruh metode pembayaran yang terdapat pada Situs/Aplikasi, kecuali dengan metode pembayaran berbasis kredit seperti Kartu Kredit, Kredivo, dan lainnya.
Baca juga: Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Negara Bukan Semata Pindah Gedung, Cara Kerja Juga Diubah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.