Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25? Coba Lakukan Langkah-langkah Ini

Kompas.com - 30/03/2022, 08:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 25 sudah dibuka sejak Selasa (29/3/2022). Bagi kamu yang sudah memiliki akun, segera klik "Gabung Gelombang" dalam laman resmi Kartu Prakerja.

Namun, bagi kamu yang masih memiliki kendala, coba lakukan cek ulang setiap prosedurnya. Kesalahan prosedur bisa membuat pendaftaran kamu terkendala dan tidak bisa lolos dalam gelombang 25 Kartu Prakerja.

"Kesalahan akan menghambat proses pendaftaran kamu. Ingat bahwa keseriusan kalian dalam mengisi data itu penting. Kalau banyak sobat-sobat yang berhasil, maka ada proses yang kalian tidak lakukan dengan tepat," tulis akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Negara Bakal Lelang Ulang Aset BLBI Tommy Soeharto Senilai Rp 2,15 Triliun, Ini Rinciannya

Manajemen Kartu Prakerja mengungkapkan, kendala dalam pendaftaran bisa muncul karena beragam hal, mulai KTP buram sehingga data tidak bisa diekstrak, informasi data diri belum tepat, atau teknik mengambil selfie belum tepat.

Bisa juga karena menggunakan aksesoris saat selfie, termasuk kacamata, topi, masker, dan lain-lain. Pastikan selfie terlihat dengan pencahayaan yang cukup, dan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close up).

"Perlu diingat bahwa swafoto ini untuk kepentingan verifikasi, ya, jadi posisikan dirimu tegak lurus sehingga proses verifikasi dari sistem bisa efektif," kata Manajemen Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Login dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25

Penuhi persyaratan

Selain itu, pastikan kamu memenuhi syarat yang diminta. Persyaratan untuk mendaftar seleksi program Prakerja sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Pinjam Modal Toko hingga Rp 50 Juta di Tokopedia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com