Selain itu, pada peningkatan Layanan Lalu Lintas di Jalan Tol akan disiagakan sarana prasarana dan penempatan personil untuk rekayasa lalu lintas pada titik-titik rawan kemacetan, menugaskan Satgas (personil piket) dan penyediaan Posko Pantau, dan berkoordinasi dengan kepolisian dan Dishub untuk melakukan rekayasa lalu lintas dan penyekatan kendaraan angkutan barang.
Keberadaan TI/TIP (rest area) juga menjadi faktor penting yang diperhatikan BPJT beserta Badan Usaha Jalan Tol dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna tol. Saat ini telah tersedia 130 rest area seluruh jalan tol di Indonesia.
Rest area Trans Jawa dari Merak hingga Probolinggo yakni sebagai berikut:
Rest area non-Trans Jawa di Pulau Jawa yakni sebagai berikut:
Rest area Trans Sumatera yang ada di Bakauheni hingga Palembang yakni:
Rest area Nusantara yang ada di ruas tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Medan - Binjai, Pekanbaru - Dumai, Palembang - Indralaya, Balikpapan - Samarinda terdiri dari:
Dalam pengelolaannya di rest area, diterapkan physical distancing dan memastikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terlaksana.
Baca juga: Cek Tarif Tol Bali Mandara 2022 untuk Mobil dan Motor
“Selain itu membatasi kapasitas parkir maksimum 50 persen dan waktu singgah pengunjung, menyiagakan petugas operasional dan pos pengamanan, dan manajemen pengelolaan antisipasi kepadatan kendaraan bersama pihak kepolisian," ujar Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.