Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Dugaan Kartel Minyak Goreng, 8 Produsen Kelas Kakap "Dibidik" KPPU

Kompas.com - 30/03/2022, 10:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri hilangnya minyak goreng di pasaran sejak pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter masih jadi sorotan. Padahal, sebelum HET diberlakukan per 19 Januari 2022, stok minyak goreng berlimpah ruah meski harga saat itu melonjak tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun banyak menjanjikan bahwa minyak goreng akan tersedia lagi di pasaran dengan harga murah. Nyatanya, tak kunjung ada selama kurang lebih 2 bulanan sejak HET diumumkan.

Hal itu membuat beberapa instansi menelusuri serta menyelidiki hilangnya peredaran minyak goreng tersebut. Muali dari Kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca juga: Cari Bukti Kartel, KPPU Selidiki Laporan Keuangan Produsen Minyak Goreng

Dugaan adanya pihak-pihak yang bermain kian mencuat setelah pemerintah mencabut HET dan harga minyak goreng kembali mahal. Namun komoditas tersebut justru kembali melimpah di rak-rak toko ritel maupun kios-kios.

Dari kejadian ini, KPPU mengambil langkah menyelidiki fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi di berbagai daerah.

Dugaan kartel

KPPU telah mengamati kelangkaan minyak goreng sejak awal 2022. Pengamatan ini dilakukan karena sejumlah masyarakat mengeluh kesulitan mendapatkan minyak goreng satu harga tersebut.

Baca juga: Kuota Solar dan Pertalite Diprediksi Bakal Jebol, Ini Penyebabnya

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.

Baca juga: 8 Produsen Besar Diduga sebagai Kartel Minyak Goreng

Bila penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, maka para produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Babak Baru

Setelah berjalan beberapa bulan, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti pelanggaran hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Penyelidikan khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan KPPU

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

"Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan," kata Gopprera dalam siaran pers, Senin (28/3/2022).

Gopprera menyatakan, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Berapa Harganya Saat Ini?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com