Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Formulir SPT dan Cara Lapor Pajak di djponline.pajak.go.id

Kompas.com - 30/03/2022, 16:09 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaporan SPT Pajak Tahunan menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP yang memiliki penghasilan. Saat ini, cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online di website resmi DJP Online atau djponline.pajak.go.id.

Bagi WP pribadi atau perorangan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah sampai 31 Maret 2022. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022.

SPT atau yang biasa disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu.

Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT atau terlambat akan dikenakan sanksi denda.

Baca juga: Harga BBM RON 95 di Malaysia Lebih Murah dari Pertalite di Indonesia

Nah, bagi Anda yang ingin lapor SPT Tahunan, sebaiknya pahami dulu jenis formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Dikutip dari laman pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang akan digunakan WP pribadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ketiganya yaitu formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS.

Salah satu jenis formulir tersebut harus Anda pilih sesuai dengan sumber penghasilan dan besaran penghasilan selama setahun/disetahunkan.

Jenis formulir untuk lapor SPT Tahunan WP pribadi

1. Formulir 1770SS

Bagi Anda yang merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta pertahun, maka menggunakan Formulir 1770SS.

Baca juga: Blibli Tebar Promo Diskon Hingga 90 Persen untuk Beli Produk Persiapan Bulan Ramadhan

Formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka menggunakan Formulir 1770S.

Formulir ini juga digunakan oleh WP pribadi yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Sedangkan formulir 1770, diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Baca juga: Diisukan Bakal Naik, Cek Harga Pertamax dan Pertalite di Seluruh SPBU

Dengan demikian, jika Anda adalah karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta, maka memilih formulir 1770S. Tapi bila gaji Anda melebihi nominal tersebut, Anda bisa pilih formulir 1770SS.

Cara lapor SPT Tahunan secara online

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara lapor SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S:

1. Cara lapor SPT Tahunan 1770 SS di DJP Online

  • Buka laman DJP Online atau djponline.pajak.go.id.
  • Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login.
  • Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing.
  • Pilih Buat SPT.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Kapan CPNS Menerima Gaji Pertamanya setelah Lolos Seleksi?

2. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S

  • Buka laman DJP Online atau djponline.pajak.go.id.
  • Login dengan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  • Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  • Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

Baca juga: Erick Thohir: BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja di April 2022

Daftar harta

  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil". Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Baca juga: BCA Expoversary Online 2022 Diperpanjang hingga 30 April

Jenis formulir SPT dan cara lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi di laman djponline.pajak.go.iddjponline.pajak.go.id Jenis formulir SPT dan cara lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi di laman djponline.pajak.go.id

Nah, itulah informasi seputar jenis formulir SPT dan cara lapor SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di laman DJP Online.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com