JAKARTA, KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengatakan, masyarakat dapat dapat melakukan komplain ke platform media sosial (medsos) yang menayangkan iklan yang ilegal, misalnya iklan rokok elektrik (rotrik).
Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena mengatakan, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan masyarakat ketika terpapar iklan yang menyalahi peraturan komunitas platform media sosial.
Baca juga: YLKI: Pemerintah Harus Atur Iklan Rokok Elektrik
Pertama, masyarakat dapat melakukan pelaporan unggahan iklan rokok elektronik secara langsung ke akun di platform tersebut.
"Masyarakat juga bisa melaporkan ke komunitas yang memiliki perhatian dalam bidang terkait. Biasanya mereka akan punya kekuatan lebih untuk melaporkan. Konsepnya dengan mengajak ramai-ramai lapor ke platform-nya," imbuh dia Rabu (30/3/2022).
Namun demikian, saat ini sudah banyak sekali unggahan yang diindikasikan melanggar peraturan komunitas di platform. Sementara, platform media sosial biasanya hanya menjawab dengan formal keluhan pengguna terkait iklan ilegal.
Unggul menceritakan, platform biasanya akan merespons cepat terkait pelaporan unggahan kebebasan berekspresi atau berita bohong. Namun, untuk iklan rokok elektrik ini, memang belum ada contohnya.
Cara kedua, adalah dengan menghubungi secara langsung platform melalui kantor representatifnya di Indonesia.
Masyarakat dapat mengajukan kontribusi dalam rangka menyempurnakan aturan 'community guideline' yang dimiliki platform tersebut.
Seperti diketahui, banyak platform media sosial telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Mereka bisa memberikan ruang untuk masyarakat sipil. Saya rasa lebih ke jalan yang sana. Kita bisa secara representatif untuk ke sana. Paling tidak kita tahu jalur-jalurnya," terang dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.