Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digempur Iklan Produk Rokok Elektrik China, Pemerintah Belum Siapkan Regulasi

Kompas.com - 31/03/2022, 10:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Vital Strategies melaporkan, iklan merek rokok elektrik populer dari China membanjiri pasar Indonesia.

Mereka bilang, setidaknya ada empat produk asal China yakni VOOPOO dari perusahaan ICCPP, SMOK dari perusahaan Shenzen IVPS Technology Co., UWELL dari perusahaan Shenzhen Uwell Technology Co. Ltd., dan Geek Vape dari perusahaan Geekvape Technology Co. Ltd.

Semua produk tersebut berasal dari negeri tirai bambu, China.

Baca juga: YLKI: Pemerintah Harus Atur Iklan Rokok Elektrik

Sementara, tercatat satu merek dagang bernama UPODS berasal dari perusahaan Indonesia di bawah Upods Indonesia.

Lainnya, pasar rokok elektrik di Indonesia diramaikan oleh perusahaan Amerika Serikat yakni HexOhm dari perusahaan Craving Vapor dan IQOS dari perusahaan Philip Morris.

"VOOPOO merupakan merek yang paling aktif dipasarkan di media sosial, diidentifikasi memiliki citra yang kuat di media sosial dam jumlah pengikut paling banyak," tulis Vital Strategies dikutip Kompas.com Kamis (31/3/2022).

Sedangkan, merek GeekVape dan SMOK adalah merek yang paling sering berkolaborasi dengan influencer dan merupakan pemain utama pemasaran rokok elektrik di media sosial.

Baca juga: Iklan Rokok Elektrik Marak di Medsos, YLKI: Belum Ada Aturan Pemasarannya

Hasil penelitian Vital Strategies mencatat, semua akun merek ini digolongkan sebagai komunitas/fan page, produk/layanan lokal, dan elektronik.

Hal itu menyebabkan, akun dapat dilihat semua orang dengan usia berapapun. Mengingat, semua akun tersebut bersifat terbuka kepada publik.

Menurut Vital Strategies, akun-akun ini melakukan peringatan usia yang tidak konsisten di Instagram. Sebagian memuatnya hanya di keterangan akun atau unggahan. Sementara sisanya, menempatkan peringatan berukuran kecil pada gambar yang diunggah.

Mereka mencatat, saat ini pemasaran rokok elektrik yang membanjiri media sosial sebanyak 68 persen. Sedangkan, produk rokok konvensional mengambil porsi 32 persen.

Kondisi tersebut membuat Indonesia menjadi lahan yang subur untuk pertumbuhan industri rokok elektrik. Pasalnya, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO.

Menurut penelitian Vital Strategies, Indonesia sendiri hanya menerapkan regulasi iklan, promosi, dan sponsor tembakau (TAPS) secara setengah-setengah dan tidak mencakup produk rokok elektrik.

Pihaknya menjelaskan, satu-satunya regulasi nasional yang menyentuh rokok elektrik hanyalah pajak cukai e-liquid sebesar 57 persen.

Namun demikian, untuk mengisi kekosongan regulasi nasional, sebagain pemerintah daerah telah memberlakukan peraturan daerah yang melarang iklan, promosi dan sponsor rokok(konvensional), konsumsi dan iklan serta sponsor rokok elektrik.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Elektrik Resmi Naik 1 Januari 2022, Ini Besarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com