Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bisa Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah ke BPDPKS

Kompas.com - 31/03/2022, 15:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri atau pengusaha yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk minyak goreng curah dapat mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu.

Besaran HAK minyak goreng curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp 21.034 per kilogram atau Rp 18.930 per liter.

"Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Agus Anwar

Sementara itu, besaran HAK minyak goreng curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp 21.034 per kilogram atau Rp 18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.

"Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS," jelas Putu.

Ketentuan harga penyerahan minyak goreng curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro No. 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp 15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp 14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp 13.333 per kilogram.

"Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ucap dia.

Baca juga: Tarif Tol Cipali Naik, Ini Rinciannya

Ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022. Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional.

Namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) ke NTT sebesar Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp 2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp 2.550 per liter.

Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan yakni IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

"Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS," ujarnya.

Baca juga: AAJI: Jika Sengketa Unit Link Belum Ada Jalan Keluar, Selesaikan secara Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com