Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Lapor SPT Situs DJP Online Sulit Diakses, Ditjen Pajak: Coba secara Berkala...

Kompas.com - 31/03/2022, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Ada sanksi bila telat lapor

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan memasuki hari terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Batas waktu pelaporan untuk WP OP berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, berakhir pada 30 April 2022.

Bila tidak melapor SPT, ada sanksi yang menanti jika kamu tidak melapor SPT Tahunan. Adapun sanksi administratif akibat telat lapor atau tidak melapor adalah Rp 100.000. WP juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.

Sanksi Rp 100.000 kepada WP OP tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," ucap Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com