Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Pemilikan Rumah Naik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya

Kompas.com - 31/03/2022, 16:55 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan adanya peningkatan pada tren kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani Kussetyowati mengatakan total kredit KPR dan KPA mencapai Rp 575 triliun per Februari 2022.

Sementara, untuk non-performing loan (NPL) tercatat sebesar Rp 13 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 2,32 persen dari total KPR dan KPA.

Ia bilang ada dua hal yang memengaruhi naiknya kredit perumahan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Harga Pertamax Bakal Naik Jadi Rp 12.000 atau Rp 16.000 Per Liter? Ini Jawaban Stafsus Menteri BUMN

"Dalam kondisi pandemi, ada kondisi yang berpengaruh pada kebutuhan likuiditas bagi beberapa orang. Sehingga, menyebabkan adanya penurunan harga properti yang cukup signifikan," jelas dia dalam Virtual Seminar LPPI, Kamis (31/3/2022).

Ia menambahkan, hal tersebut membuat beberapa pihak yang memanfaatkan kesempatan dengan mengambil alih properti yang harganya turun.

Selain itu, ada juga program pemerintah yang mendukung kredit-kredit perumahan. Ia mengatakan, pemerintah juga telah menggelontorkan subsidi untuk KPR.

Sementara kebutuhan akan kepemilikan rumah tidak bisa menjadi suatu hal yang dihindarkan.

"Jadi memang masa pandemi ini ada satu sisi yang membuat daya beli masyarakat berkurang, tapi juga adanya kebutuhan likuiditas yang membuat harga properti turun, dan berbagai strategi bantuan pemerintah untuk KPR," kata dia.

Baca juga: Pengusaha Bisa Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah ke BPDPKS

Sedangkan, perihal kredit tanah untuk pengembang, OJK ke depan akan melakukan pengaturan yang bersifat principle based. OJK tidak akan cenderung membatasi bisnis bank, tetapi lebih menekankan manajemen risiko disertai permodalan yang memadai.

"Dari sisi ketentuan OJK menerapkan ketentuan prudensial sesuai standar internasional dengan memperhatikan kepentingan nasional," imbuh dia.

Dalam SEOJK No. 24/SEOJK.03/2021 tentang Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Kredit yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 tercatat, penyaluran kredit bank kepada korporasi untuk pengadaan dan pengolahan tanah akan diberikan bobot risiko yang tinggi yakni 150 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Agus Anwar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com