Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Aturan Baru Unit Link Menyempurnakan Kebijakan Sebelumnya

Kompas.com - 31/03/2022, 17:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan SEOJK PAYDI adalah upaya OJK dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa unit link.

"Produk asuransi jiwa unit link di Indonesia sudah ada kira-kira sejak tahun 1998, artinya sudah lebih dari 20 tahun. Demikian juga dengan regulasi yang mengatur produk asuransi jiwa unit link," kata dia dalam siaran pers.

Baca juga: Harga Pertamax Bakal Naik, Chatib Basri Wanti-wanti Pemerintah soal Migrasi ke Pertalite

"Namun, seiring perkembangan zaman, SEOJK ini menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk melindungi nasabah, melalui praktik pemasaran produk dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan," imbuh Budi.

Ia menyebut aturan baru unit link akan membuat masyarakat memiliki tingkat ekspektasi yang tepat. Dengan demikian, harapannya industri asuransi jiwa dapat terus berkembang.

Budi berharap, regulasi SEOJK PAYDI dapat mengurangi potensi terjadi perselisihan produk asuransi jiwa unit link seperti yang sedang terjadi.

Baca juga: Kredit Pemilikan Rumah Naik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya

“AAJI melihat bahwa SEOJK PAYDI akan mendorong perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk asuransi jiwa unit link. Hanya saja apabila perselisihan tetap terjadi maka AAJI mendorong nasabah untuk mendahulukan internal dispute resolution sebagai langkah awal,” tutup Budi.

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan ketentuan baru (unit link) itu mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata dia beberapa waktu lalu.

Baca juga: Harga Pertamax Bakal Naik Jadi Rp 12.000 atau Rp 16.000 Per Liter? Ini Jawaban Stafsus Menteri BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com