Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Portal Aduan jika Menemukan Penyelewengan Minyak Goreng Curah

Kompas.com - 31/03/2022, 19:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Hal ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer. Kemenperin pun telah menyediakan laman portal untuk pengaduan terkait permasalahan distribusi termasuk penyelewengan, ketersediaan stok maupun harga minyak goreng curah di lapangan melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.

"Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Perusahaan Jepang Resmi Akuisisi Startup Sribu, Jaringan Freelancer Indonesia Jadi Makin Luas

Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Masrokhan menjelaskan, tujuan pengawasan minyak goreng curah bersubsidi ini antara lain untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan minyak goreng curah  sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi minyak goreng curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor.

Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan. Selanjutnya, memberikan keyakinan bahwa minyak goreng sawit curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan tepat jumlah untuk keperluan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, serta tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel sesuai ketentuan, sehingga memberikan keyakinan penerapan harga minyak goreng sawit curah di lapangan telah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Pengusaha Bisa Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah ke BPDPKS

Hal tersebut juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik serta memastikan pengendalian internal telah dilakukan secara memadai.

"Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam mendukung pengawasan, tim pengawas menyediakan tool kuisioner yang disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta melakukan pengawasan penyediaan minyak goreng sawit curah.

Hal ini sesuai target yang diminta oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yaitu harga minyak goreng curah di tingkat konsumen telah sesuai HET yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dapat dicapai pada 4 April 2022.

Baca juga: Kemenperin: Produksi Minyak Goreng Curah Sudah 2 Kali Lipat Kebutuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com