Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari ini, Ini Daftar 8 Barang dan Jasa Ini Bebas PPN

Kompas.com - 01/04/2022, 06:13 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.

Kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 ini resmi diundangkan hari ini, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada yang Hanya 1-3 Persen

Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Namun tak usah khawatir, lantaran tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN.

UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.

Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Ditunda, tapi Tarif PPN Tetap Naik 1 April, Siap-siap Harga Kopi Kekinian Bakal Makin Mahal

Apa saja itu?

Berikut adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.

Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

3. Jasa keagamaan.

4. Jasa kesenian dan hiburan

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa perhotelan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com