JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
Kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 ini resmi diundangkan hari ini, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Sri Mulyani: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada yang Hanya 1-3 Persen
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Namun tak usah khawatir, lantaran tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN.
UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.
Apa saja itu?
Berikut adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan
Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa perhotelan