KOMPAS.com – Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Apa saja barang dan jasa yang tidak kena PPN?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Artinya, jasa dan barang yang dibebaskan PPN ini tidak akan terkena dampak kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 ini.
Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, berikut daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:
Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?
Sejalan dengan itu, terdapat pula barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN yaitu sebagai berikut:
Dengan begitu, PPN tidak dikenakan apabila barang dan jasa tergolong dalam ketentuan sebagaimana dijelaskan tersebut.
Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.