JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu Puspasari dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari ini, Ini Daftar 8 Barang dan Jasa Ini Bebas PPN
Namun demikian, ada beberapa barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.
1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
"Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN," tandas Rahayu.
Baca juga: Sri Mulyani: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada yang Hanya 1-3 Persen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.