Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN Resmi Naik 11 Persen Hari Ini, Beli Beras hingga Emas Batangan Tak Kena PPN

Kompas.com - 01/04/2022, 07:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu Puspasari dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari ini, Ini Daftar 8 Barang dan Jasa Ini Bebas PPN

Barang dan jasa apa saja yang bebas PPN? 

Namun demikian, ada beberapa barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.

  • Barang-barang tersebut adalah barang kebutuhan pokok. Rahayu merinci, barang bebas PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  • Lalu, ada jasa-jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
  • Kemudian, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih. 
  • Biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, serta rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak. 
  • Bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.
  • Bahan baku kerajinan perak.
  • Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi.
  • Kemudian, emas batangan dan emas granula. 
  • Senjata/alutsista.
  • Alat foto udara.

Baca juga: PPN Transaksi Saham Bakal Naik Jadi 11 Persen, Indo Premier Sekuritas Pastikan Tidak Naikkan Fee Transaksi

Barang lain yang tidak kena PPN

1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

"Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN," tandas Rahayu.

Baca juga: Sri Mulyani: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada yang Hanya 1-3 Persen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com