Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, 12 Bahan Pokok Ini Bebas PPN

Kompas.com - 01/04/2022, 07:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai hari ini.

Hal itu diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, Jumat (1/3/2022). Dia bilang, kenaikan tarif merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.

Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga menambah lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar dan memperkenalkan pajak karbon yang implementasinya diundur hingga sekitar Juli 2022.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ucap Rahayu dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari ini, Ini Daftar 8 Barang dan Jasa Ini Bebas PPN

Rahayu menjelaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, ada sejumlah barang/jasa yang bebas PPN, termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN adalah sebagai berikut:

  • beras,
  • gabah,
  • jagung,
  • sagu,
  • kedelai,
  • garam,
  • daging,
  • telur,
  • susu,
  • buah-buahan,
  • sayur-sayuran, dan
  • gula konsumsi.

"Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN," ucap Rahayu.

Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Ditunda, tapi Tarif PPN Tetap Naik 1 April, Siap-siap Harga Kopi Kekinian Bakal Makin Mahal

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com