Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Pertamax Resmi Naik Rp 12.500-Rp 13.000 | Situs DJP Online Sulit Diakses | Family Mart Stop Jual Kopi KSK

Kompas.com - 01/04/2022, 09:06 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Sah, Harga Pertamax Naik di 34 Provinsi Jadi Rp 12.500-Rp 13.000 Per Liter

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Namun, tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.

Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp 3.500-Rp 3.600 per liter. Seperti di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax menjadi dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter.

Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter. Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.

Artikel selengkapnya klik di sini

2. Hari Terakhir Lapor SPT Situs DJP Online Sulit Diakses, Ditjen Pajak: Coba secara Berkala...

Situs DJP Online untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sulit diakses pada hari terakhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Kamis (31/3/2022).

Berdasarkan pemantauan Kompas.com hingga pukul 15.40 WIB, situs tersebut tidak bisa menampilkan opsi buat SPT usai pengguna log in. Situs hanya menampilkan tuliskan "500 internal server error".

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengimbau wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mencoba secara berkala.

"Wajib Pajak dapat mencoba secara berkala apabila saat pelaporan mengalami kendala akses," ucap Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Artikel selengkapnya klik di sini.

3. Siap-siap, Mulai Besok Harga Pulsa Naik

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 besok. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui oleh DPR RI.

Menyusul kebijakan tersebut operator telekomunikasi juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN pada sejumlah produk dan layanan perusahaan termasuk pulsa.

Artinya semua pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.

Sejumlah operator telekomunikasi mengaku sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya.

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih. Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.

"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," jelasnya.

Artikel selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com