Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Kompas.com - 01/04/2022, 09:07 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bertepatan dengan momentum peringatan April Mop tahun ini, terdapat sejumlah kebijakan di Indonesia yang mulai berlaku pada 1 April 2022 namun bukan bagian dari April Mop.

Dalam Bahasa Inggris, April Mop adalah April Fools' Day. April Mop diperingati setiap tanggal 1 April setiap tahun, termasuk pada Jumat (1/4/2022) hari ini.

Pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah. Meski begitu, tidak semua hal yang terjadi pada 1 April adalah bagian April Mop.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Berikut ini ulasan mengenai sejumlah kebijakan di Indonesia yang resmi berlaku mulai 1 April 2022, namun bukan sebagai kebohongan atau lelucon April Mop.

Pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Porli) resmi menerapkan sanksi tilang elektronik atau e-tilang di tol melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 April 2022.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dengan sistem tilang elektronik mulai dilakukan hari ini.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar Aan, dikutip dari laman resmi Korlantas Porli pada Jumat (4/1/2022).

Aan menambahkan, saat ini ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE. Pertama pelanggaran overload di sepanjang Tol Transjabar. Kedua ,pelanggaran overspeed di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With in Motion). Artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Aan.

Baca juga: Cek Daftar Harga Pertamax yang Resmi Naik Mulai Hari Ini

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah 60 Km per jam sampai maksimal 100 Km per jam.

“Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut,” tandasnya.

Aan menjelaskan bahwa standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera.

Nantinya, setelah di-capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office Korlantas untuk divalidasi lanjut diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi diantar ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” sambung Aan.

Dengan demikian, pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol ini bukanlah bagian dari peringatan April Mop yang bertepatan dengan hari ini.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com