Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Kompas.com - 01/04/2022, 09:07 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bertepatan dengan momentum peringatan April Mop tahun ini, terdapat sejumlah kebijakan di Indonesia yang mulai berlaku pada 1 April 2022 namun bukan bagian dari April Mop.

Dalam Bahasa Inggris, April Mop adalah April Fools' Day. April Mop diperingati setiap tanggal 1 April setiap tahun, termasuk pada Jumat (1/4/2022) hari ini.

Pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah. Meski begitu, tidak semua hal yang terjadi pada 1 April adalah bagian April Mop.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Berikut ini ulasan mengenai sejumlah kebijakan di Indonesia yang resmi berlaku mulai 1 April 2022, namun bukan sebagai kebohongan atau lelucon April Mop.

Pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Porli) resmi menerapkan sanksi tilang elektronik atau e-tilang di tol melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 April 2022.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dengan sistem tilang elektronik mulai dilakukan hari ini.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar Aan, dikutip dari laman resmi Korlantas Porli pada Jumat (4/1/2022).

Aan menambahkan, saat ini ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE. Pertama pelanggaran overload di sepanjang Tol Transjabar. Kedua ,pelanggaran overspeed di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With in Motion). Artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Aan.

Baca juga: Cek Daftar Harga Pertamax yang Resmi Naik Mulai Hari Ini

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah 60 Km per jam sampai maksimal 100 Km per jam.

“Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut,” tandasnya.

Aan menjelaskan bahwa standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera.

Nantinya, setelah di-capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office Korlantas untuk divalidasi lanjut diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi diantar ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” sambung Aan.

Dengan demikian, pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol ini bukanlah bagian dari peringatan April Mop yang bertepatan dengan hari ini.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Harga Pertamax naik

Harga Pertamax resmi naik mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Kenaikan harga Pertamax terjadi di seluruh wilayah Indonesia dengan besaran beragam.

Dengan adanya kenaikan yang berlaku mulai pukul 00.00 waktu setempat tersebut, harga Pertamax hari ini berada pada kisaran Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.

Artinya, harga Pertamax naik sebesar Rp 3.500 hingga Rp 3.600 per liter dari harga sebelumnya yakni Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, kenaikan harga BBM Pertamina dilakukan secara selektif.

Harga BBM yang naik hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen.

Sedangkan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83 persen, tidak mengalami perubahan harga.

Harga Pertalite ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter dan Solar subsidi harganya tetap Rp 5.150 per liter.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,"ungkap Irto Ginting dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?

Pertamina menjelaskan, krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dollar AS per barel.

Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dollar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dollar AS per barel.

Menyikapi kondisi ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.

Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian BBM tidak terelakkan.

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,"pungkas Irto.

Tarif PPN naik jadi 11 persen

Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Kebijakan pemberlakuan tarif PPN 11 persen ini juga bukanlah bagian dari peringatan April Mop.

Baca juga: Ekspor Kena Tarif PPN 0 Persen, Bukan Berarti Bebas PPN, Kok Bisa?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka implementasi kenaikan PPN yang mulai berlaku hari ini untuk barang dan jasa yang terkena PPN.

Kemenkeu menegaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” tulis Kemenkeu dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Meski begitu, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, berikut daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  10. Emas batangan dan emas granula;
  11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Sejalan dengan itu, terdapat pula barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN yaitu sebagai berikut:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com