Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

Kompas.com - Diperbarui 01/04/2022, 15:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka rekrutmen anggota baru di tahun 2022, salah satunya melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol) untuk lulusan SMA sederajat.

Jebolan Akpol sendiri bisa dibilang merupakan peluang jenjang karier paling cepat untuk menjadi perwira polisi, karena memang lulusannya dipersiapkan untuk menjadi perwira pemimpin dalam garis komando Polri.

Itu sebabnya, persaingan masuk menjadi taruna Akpol relatif jadi yang paling ketat dibanding jalur rekrutmen Polri lainnya. Pendidikannya pun sepenuhnya tidak dipungut biaya karena dibiayai negara.

Setelah menjalani 4 tahun masa pendidikan di Semarang, taruna akan lulus dan mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Selain itu, taruna akan mendapat gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.Ik).

Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu

Gaji polisi lulusan Akpol

Gaji anggota polisi di luar tunjangan yang diterima sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Penggolongan lapisan gaji yang diterima Korps Bhayangkara ini juga sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Gaji polisi, termasuk untuk lulusan Akpol, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang polisi muda yang baru diwisuda dari Akpol otomatis akan mendapatkan pangkat Ipda yang merupakan jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, maka gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Ipda adalah Rp 2.735.300 per bulan.

Tunjangan

Selain gaji pokok, setiap bulannya anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan. Salah satunya yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin).

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang perwira pertama Polri dengan pangkat Ipda masuk dalam kelas jabatan 8 yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp 3.319.000.

Baca juga: Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besaranya tergantung dari pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan.

Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin:

  1. Tunjangan Istri/Suami.
  2. Tunjangan Anak.
  3. Tunjangan Pangan/Beras.
  4. Tunjangan Lauk Pauk.
  5. Tunjangan Umum.
  6. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  7. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  9. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  10. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  11. Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  12. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  13. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Pembulatan gaji.
  15. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com