JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan tahun ini.
Pengaturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
"Surat edaran ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," isi dari SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Simak Peraturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 2022
1. Lima hari kerja
Pada SE tersebut tertulis, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerjanya dimulai pukul 08.00-15.00.
Tiap Senin-Kamis, untuk jam istirahat hanya diberi waktu setengah jam, mulai pukul 12.00-12.30.
Adapun untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca juga: Kemenkeu Anggarkan Rp 12,2 Triliun Tahun Ini untuk Gaji PPPK Guru dan Non-guru
2. Enam hari kerja
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam SE itu pula disebutkan, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Baca juga: Akhir 2023, Sebanyak 60.000 ASN, TNI dan Polri Harus Pindah ke IKN Nusantara