Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 11 Persen, Harga Mi Instan dan Minyak Goreng Ikut Naik

Kompas.com - 01/04/2022, 14:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Naiknya tarif PPN turut berdampak pada sejumlah komoditas, seperti mie instan dan minyak goreng.

Kenaikan PPN pada mi instan juga dirasakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Saat berbelanja ke swalayan, harga mi instan yang dibelinya naik tipis, sekitar Rp 25.

"Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (untuk mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret," kata Yustinus salam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Lotte Grosir Ikut Naikkan Pajak Belanja Konsumen

Dia menuturkan, kenaikan mi instan seharga Rp 25 mampu berkontribusi pada penerimaan negara secara agregat.

Di sisi lain, ada beberapa jenis komoditas yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

"Masyarakat hanya nambah kontribusi Rp 25, Rp 100, tapi begitu dikumpulkan jadi besar gotong royongnya. Di samping banyak barang yang sudah diberikan fasilitas," jelas dia.

Selain mie instan, kenaikan PPN juga mempengaruhi harga minyak goreng kemasan di ritel-ritel. Sementara minyak goreng yang tersedia di toko-toko kelontong, PPN sudah dipungut saat berbelanja di distributor.

"Kalau minyak goreng selama ini kena PPN karena dia olahan. Kalau minyak bukan kemasan, enggak. Jadi ada penyesuaian harga," tandas Yustinus.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, menyebut ada beberapa barang yang diberi fasilitas bebas PPN.

Selain sembako, barang/jasa tersebut yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Lalu, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, rusun sederhana, rusunami, RS, serta RSS.

Kemudian, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

"Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi, emas batangan dan emas granula, serta senjata/alutsista dan alat foto udara," sebut Puspa.

Baca juga: Sah, Harga Pertamax Naik di 34 Provinsi Jadi Rp 12.500-Rp 13.000 Per Liter

Barang/jasa tetap tidak kena PPN

Selain barang/jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN, pemerintah juga menetapkan batang/jasa yang tetap dibebaskan dari PPN.

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com