KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022. Itu artinya, bagi wajib pajak yang belum melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda (denda telat lapor SPT).
Pelaporan pajak Indonesia menganut sistem sistem self-assessment. Artinya jika kewajiban tidak dipenuhi WP sebagaimana mestinya, maka ada sanksi yang dikenakan (denda tidak lapor SPT).
Dikutip dari laman resminya, Jumat (1/4/2022), Direktorat Jenderal Pajak (PJK) menyampaikan bahwa diterbitkannya denda bertujuan untuk agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT baik tahunan maupun masa.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?
Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT Tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.
Besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1.000.000. Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Tak hanya itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan.
Baca juga: Apa Itu Middle Income Trap atau Jebakan Kelas Menengah?
Sebagai informasi, per 25 Maret 2021, Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan ada sekitar 8,75 juta laporan. Jumlah ini masih berada jauh di bawah target kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yakni sebanyak 15,2 juta.
Lantas, bagaimana cara membayar denda telat lapor SPT?
Baca juga: Meski Lebih Mahal, Ini 5 Keunggulan Pertamax Dibanding Pertalite
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.