Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Kompas.com - 01/04/2022, 15:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

SETURUT penerbitan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sejumlah tarif perpajakan mengalami penyesuaian. Mulai 1 April 2022, misalnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipatok menjadi 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen. 

Namun, UU HPP menyatakan pula dalam pasal yang sama bahwa tarif PPN masih bisa naik lagi menjadi 12 persen, selambat-lambatnya pada 2025. Selain itu, besaran PPN juga dapat disesuaikan lagi oleh pemerintah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Pengubahan besaran tarif PPN ke depan, merujuk UU HPP, cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah pembahasan bersama DPR dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, penyebutannya adalah value added tax (VAT) atau goods and services tax (GST). 

Tarif PPN 11 persen bukan harga mati

Ketentuan tarif PPN menjadi 11 persen tertuang pada Pasal 7 UU HPP. Dalam hal PPN, UU HPP merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penyebutan untuk UU PPN cukup unik. Meski menggunakan penomoran bertahun 1983, UU ini jamak pula disebut sebagai UU Pajak Pertambahan Nilai 1984. 

Menjadi semakin unik karena penyebutan ini pun merujuk pada teks UU itu sendiri, tepatnya di Pasal 20 UU Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir tercakup di dalam UU HPP.

Inilah yang mendasari penamaannya menjadi UU PPN sekaligus lazim disebut sebagai UU PPN 1984.

Kembali ke soal tarif, pengaturan persentase besarannya tercantum dalam Pasal 7 UU PPN. Ayat (1) huruf a pasal ini mengatur tentang pemberlakuan tarif 11 persen mulai 1 April 2022, sementara huruf b dari ayat satu pasal yang sama menyatakan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!

Namun, Pasal 7 ayat (3) UU PPN menyatakan juga bahwa tarif pajak ini dapat berubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Tanpa ada waktu spesifik untuk kemungkinan ini. Penjelasan UU menyebut, rentang tarif ini dimungkinkan berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan atau kebutuhan dana untuk pembangunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com