Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun jasa yang tak dikenai PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A UU PPN adalah:
Siaran pers Kementerian Keuangan yang dilansir pada 31 Maret 2022 menyatakan, sejumlah barang dan jasa tertentu mendapatkan fasilitas bebas PPN, sekalipun tidak lagi diatur secara eksplisit di UU PPN, yaitu:
Masing-masing barang dan jasa yang masuk kategori mendapat fasilitas bebas PPN ini telah dan akan diatur tersendiri melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Misal, rumah yang mendapat fasilitas pembebasan PPN pada 2022 diatur dalam PMK 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.