Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN 11 Persen Sudah Berlaku, tapi Aturan Teknisnya Masih Misteri

Kompas.com - 01/04/2022, 15:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada Jumat (1/4/2022).

Penerapan tarif PPN 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski seharusnya ketentuan tersebut mulai diberlakukan, namun aturan teknis mengenai tarif PPN 11 persen tak kunjung disosialisasikan.

Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Dalam laman resminya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sejumlah nama aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keruangan (PMK) yang terkait hal ini.

Kemenkeu mengungkapkan, pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam regulasi sebagai berikut:

  1. PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
  2. PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
  3. PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
  4. PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  5. PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
  6. PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
  7. PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  8. PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
  9. PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
  10. PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
  11. PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
  12. PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  13. PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  14. PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com