Hanya saja, isi peraturan tersebut sampai tulisan ini dibuat tak kunjung disosialisasikan. Belum jelas pula apakah sederet peraturan tersebut sudah diundangkan atau belum.
Yang jelas, regulasi tersebut belum diunggah di laman resmi Kemenkeu maupun JDIH Kemenkeu.
Sebelumnya, Pemerintah mengakui masih menggodok aturan turunan terkait PPN 11 persen. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, finalisasi aturan PPN bersamaan dengan aturan turunan instrumen pajak lain yang tercakup dalam UU HPP.
"Kami terus melakukan finalisasi sampai saat ini," kata Suryo Utomo dalam konferensi APBN Kita Edisi Februari 2022, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran
Suryo mengungkapkan, ada empat rancangan aturan turunan yang telah dalam proses harmonisasi, antara lain aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, ada sekitar 40 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih disusun kementerian. "Jadi ada beberapa yang selesai dan dalam proses harmonisasi kemarin," jelas dia.
Suryo bilang, penyusunan aturan dilakukan berdasarkan urgensinya. Sama halnya seperti penerbitan aturan turunan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah keluar sebelum awal Januari 2022 karena program berlangsung mulai 1 Januari 2022.
"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu PPS kami dahulukan. Kemudian untuk PPh, PPN, dan KUP kami akan selesaikan secara berurutan nantinya," tandas Suryo.
(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor : Aprillia Ika)
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.