Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN 11 Persen Sudah Berlaku, tapi Aturan Teknisnya Masih Misteri

Kompas.com - 01/04/2022, 15:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada Jumat (1/4/2022).

Penerapan tarif PPN 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski seharusnya ketentuan tersebut mulai diberlakukan, namun aturan teknis mengenai tarif PPN 11 persen tak kunjung disosialisasikan.

Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Dalam laman resminya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sejumlah nama aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keruangan (PMK) yang terkait hal ini.

Kemenkeu mengungkapkan, pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam regulasi sebagai berikut:

  1. PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
  2. PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
  3. PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
  4. PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  5. PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
  6. PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
  7. PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  8. PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
  9. PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
  10. PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
  11. PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
  12. PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  13. PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  14. PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Hanya saja, isi peraturan tersebut sampai tulisan ini dibuat tak kunjung disosialisasikan. Belum jelas pula apakah sederet peraturan tersebut sudah diundangkan atau belum.

Yang jelas, regulasi tersebut belum diunggah di laman resmi Kemenkeu maupun JDIH Kemenkeu.

Sebelumnya, Pemerintah mengakui masih menggodok aturan turunan terkait PPN 11 persen. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, finalisasi aturan PPN bersamaan dengan aturan turunan instrumen pajak lain yang tercakup dalam UU HPP.

"Kami terus melakukan finalisasi sampai saat ini," kata Suryo Utomo dalam konferensi APBN Kita Edisi Februari 2022, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Suryo mengungkapkan, ada empat rancangan aturan turunan yang telah dalam proses harmonisasi, antara lain aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, ada sekitar 40 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih disusun kementerian. "Jadi ada beberapa yang selesai dan dalam proses harmonisasi kemarin," jelas dia.

Suryo bilang, penyusunan aturan dilakukan berdasarkan urgensinya. Sama halnya seperti penerbitan aturan turunan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah keluar sebelum awal Januari 2022 karena program berlangsung mulai 1 Januari 2022.

"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu PPS kami dahulukan. Kemudian untuk PPh, PPN, dan KUP kami akan selesaikan secara berurutan nantinya," tandas Suryo.

(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor : Aprillia Ika)

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

Whats New
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Spend Smart
'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Earn Smart
Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Whats New
Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Whats New
Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Whats New
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Whats New
Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Whats New
IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com