JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) resmi dibentuk pada Jumat (1/4/2022).
Pembentukan kedua asosiasi ini merupakan respons terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal berharap, ICCA dapat menjadi sarana bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk menyuarakan pendapat mereka.
"Keberadaan ICCA semoga dapat mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan kripto di ASEAN dan Asia," kata dia dalan konferensi pers Jumat (1/3/2022).
Baca juga: Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 12,4 Juta Orang, di Dunia Urutan 25 Terbesar
Senada, Ketua PKHAKI Januardo Sihombing bilang, peran ICCA dan PKHAKI penting dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Merebaknya bisnis aset kripto di masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto ini. Hal ini tentunya harus kita fasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi," imbuh dia.
Ia menyebut, urgensi terhadap regulasi ini yang adalah latar belakang pembentukan PKHAKI.
Nantinya, PKHAKI berharap dapat membantu pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan regulasi.
Lalu, PKHAKI juga dapat menyuarakan pendapat dan dan masukan untuk membentuk regulasi terkait kripto secara lengkap dan komprehensif.
Selain itu, PKHAKI juga akan menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa, misalnya konsultan hukum aset kripto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.