Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan dan Daftar Baru Barang Impor dan Ekspor Kena PPh 22

Kompas.com - 01/04/2022, 20:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

 

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 pada 30 Maret 2022.

Peraturan ini mengubah daftar transaksi barang impor tertentu yang terkena pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 10 persen, 7,5 persen, dan 0,5 persen. Cakupannya dari transaksi kopi dan teh hingga perkakas teknologi dan mobil mewah, dari parfum sampai blazer.

Selain daftar kode barang impor yang terkena PPh Pasal 22, disertakan pula daftar ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang terkena pemungutan PPh Pasal 22. 

PMK 41/PMK.010/2022 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang sebelumnya juga telah diubah dengan PMK 110/PMK.010/2018. PMK 41/PMK.010/2022 berlaku mulai 1 April 2022.

PPh Pasal 22 atau PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan atau impor. Tarif untuk pajak ini bervariasi, tergantung pada pemungut, objek, dan jenis transaksinya. 

Yang berubah dari ketiga beleid terkait pengenaan PPh 22 itu adalah daftar cakupan barang dan tarif PPh 22 atas transaksi yang terjadi.

PMK 34/2017 mencakup 244 kode harmonized system (HS code) barang impor yang hasil transaksinya terkena tarif 10 persen PPh 22. 

Adapun PMK 110/2018 mencakup 672 kode HS barang impor terkena PPh 22 bertarif 10 persen, 1.077 kode HS barang impor terkena PPh 22 bertarif 7,5 persen, dan 7 kode HS barang impor terkena PPh 22 bertarif 0,5 persen.

PMK 41/2022 menambah lagi kode HS barang impor yang hasil transaksinya terkena PPh 22 bertarif 10 persen menjadi 716 kode. Lalu, PMK ini mencantumkan 1.188 kode HS barang impor yang hasil transaksinya terkena PPh 22 bertarif 7,5 persen, 7 kode HS barang impor terkena tarif 0,5 persen PPh 22, serta menyertakan daftar 70 kode HS untuk barang ekspor yang terkena PPh 22 sekalipun tak mencantumkan rincian tarifnya.

Berikut ini rincian dari beleid baru PPh 22: 

Impor kena tarif 10 persen PPh 22

Barang impor yang ada dalam kategori transaksi terkena PPh 22 bertarif 10 persen ini mulai dari parfum dan cairan pewangi, sampo, sabun, peralatan kamar mandi seperti shower dan bathub, pakaian, koper, karpet, sepatu, helm, aneka pompa, pengatur suhu, kulkas, mesin cuci, kamera, televisi, piano, furnitur, alat olahraga, hingga mobil mewah.

Berikut ini daftar lengkapnya, yang merupakan bagian dari lampiran PMK Nomor 41/PMK.010/2022: 

Impor kena tarif 7,5 persen PPh 22

Barang impor tertentu yang masuk kategori impor terkena PPh 22 dengan tarif 7,5 persen mencakup transaksi untuk kopi, teh, sosis, daging, ikan, permen, coklat, roti, buah, sayuran, minuman dalam kemasan, minuman keras, preparat, krim poles, lilin, ban, pakaian, kompor, dan alat siar. 

Berikut ini daftar lengkapnya, yang merupakan bagian dari lampiran PMK Nomor 41/PMK.010/2022: 

Impor kena tarif 0,5 persen PPh 22

Kategori ini hanya mencakup gandum dan kedelai. Selengkapnya:

Ekspor kena PPh 22

Meski untuk ekspor tidak diatur besarannya dalam beleid ini, PMK 41/PMK.010/2022 mencantumkan pula daftar transaksi ekspor atas barang tertentu yang terkena PPh 22. Berikut ini daftarnya:

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com