Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Arahan Jokowi, LKPP Pangkas Tahapan Masuk Katalog Elektronik

Kompas.com - 02/04/2022, 05:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk memacu belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai Inpres, LKPP langsung bergerak.

"Presiden menginstruksikan agar PDN dan UMK-Koperasi semakin banyak yang tayang di e-katalog. Bagaimana caranya? Tentu saja birokrasi atau tahapannya harus dipangkas," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022)..

"Maka hal pertama yang kita lakukan adalah memangkas birokrasi atau tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu e-katalog nasional maupun lokal. Soal e-katalog nasional, kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh 8 tahap menuju hanya 2 tahap saja," sambung dia.

Baca juga: LKPP Luncurkan Aplikasi BISA, Produk UMKM Tak Sesuai Kategori Langsung Dicabut dari Katalog

Sebelumnya kata dia, tidak banyak Pemda yang memiliki katalog lokal karena berbagai faktor.
Maka atas saran arahan Presiden Jokowi dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, LKPP menghapus beberapa syarat.

Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya 4 tahapan menjadi 1 tahapan saja. Hal ini dinilai akan membuka kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk ke e-katalog.

Selain itu, LKPP sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun Pemda. Sistem tersebut diyakini akan mengontrol alokasi belanja PDN dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.

"Yang ketiga dari sisi pembayaran. Sekarang kita harmonisasi kebijakan Mendagri akan menerbitkan aturan soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," tuturnya.

Baca juga: LKPP Targetkan 1 Juta Produk di Katalog Elektronik

"Kemarin teman-teman di daerah agak susah dalam menggunakan kartu kredit pemerintah, ini regulasinya sudah proses. Dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan Pemda karena Pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow. Ini bagian dari mendorong PDN dan UMK terlibat lebih dalam mengakses APBN/APBD," sambung Anas

Beberapa poin instruksi Presiden dalam Inpres tersebut di antaranya menetapkan atau mengubah kebijakan atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi.

Selain itu, paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang atau jasa harus digunakan membeli produk UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Ada juga ketentuan pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Baca juga: LKPP Dorong Optimalisasi APBN-APBD agar Serap Produk UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com