Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Kompas.com - 02/04/2022, 08:23 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Usai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 kemarin, kini giliran Pajak Karbon di Indonesia yang segera diberlakukan.

Apakah Pajak Karbon sudah diterapkan di Indonesia? Jawabannya adalah belum, namun dipastikan penerapan pajak karbon di Indonesia akan dimulai tahun ini.

Ini sekaligus jawaban bagi yang masih bertanya-tanya mengenai Pajak Karbon berlaku kapan atau kapan Pajak Karbon mulai diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2022.

“Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi Pajak Karbon ini,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (1/4/2022).

Dia menegaskan, pemerintah akan menerapkan Pajak Karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan Pajak Karbon lebih siap.

“Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal sehingga pemerintah memutuskan penerapan Pajak Karbon pada 1 Juli 2022,” sambungnya.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Sudah Berlaku, tapi Aturan Teknisnya Masih Misteri

Peraturan Pajak Karbon di Indonesia

Dasar hukum Pajak Karbon adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang juga mengatur Pajak Karbon, namun masih dalam tahap penyusunan oleh Kemenkeu.

Aturan teknis pelaksanaan pajak karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan Pajak Karbon.

Sementara, aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata Febrio.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Manfaat Pajak Karbon

Dia menambahkan, tujuan utama pengenaan Pajak Karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

“Pengenaan Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com