Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang dan Jasa yang Harganya Naik, Ada Mi Instan hingga Langganan Netflix

Kompas.com - 02/04/2022, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa harga komoditas mengalami kenaikan akibat tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu Puspasari dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: 3 Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga mulai Rp 200 Jutaan

Berikut sejumlah harga yang mengalami kenaikan akibat PPN 11 persen:

1. Mi instan

Kenaikan PPN pada mi instan dirasakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Saat berbelanja ke swalayan, harga mi instan yang dibelinya naik tipis, sekitar Rp 25.

"Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (untuk mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret," kata Yustinus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dia menuturkan, kenaikan mi instan seharga Rp 25 mampu berkontribusi pada penerimaan negara secara agregat.

Baca juga: Sepekan, Rp 4,6 Triliun Dana Asing Guyur Pasar Modal Indonesia

2. Pulsa

Sejumlah operator telekomunikasi mengaku sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya. Mulai dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata Tri, dan Telkomsel.

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, sebagai Wajib Pajak, Indosat akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Siap-siap, Biaya Langganan First Media, IndiHome, dan MyRepublic Bakal Naik

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan, diantaranya melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lainnya," ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Hal serupa diamini oleh Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih. Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.

"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," jelasnya.

Tak hanya kedua operator tersebut, Telkomsel pun juga serupa akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

Baca juga: Bitcoin dkk Menguat, Cek Harga Kripto Hari Ini

"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian atau oerubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice
President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Saki mengaku pihaknya sejak 8 Maret yang lalu juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS Notifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com