Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2022, 15:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Pajak Karbon adalah salah satu jenis pajak baru yang akan diberlakukan di Indonesia. Penerapan Pajak Karbon di Indonesia rencananya mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.

Lantas apa definisi dari Pajak Karbon? Apa saja yang termasuk peraturan Pajak Karbon? Bagaimana perhitungan Pajak Karbon di Indonesia?

Artikel ini berisi sejumlah informasi untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk dengan menyajikan ulasan mengenai manfaat Pajak Karbon.

Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Pengertian Pajak Karbon

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Definisi Pajak Karbon tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1).

UU HPP memang menjadi landasan pertama bagi penerapan pajak karbon di Indonesia, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP.

Dalam UU HPP disebutkan, pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Peta jalan Pajak Karbon memuat sejumlah hal sebagai berikut:

  • Strategi penurunan emisi karbon;
  • Sasaran sektor prioritas;
  • Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
  • Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.

Sederet peraturan Pajak Karbon di Indonesia

Selain UU HPP sebagai landasan utama, terdapat sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang juga mengatur Pajak Karbon, namun masih dalam tahap penyusunan oleh Kemenkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan Pajak Karbon.

Sementara, aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata Febrio dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (2/4/2022).

Manfaat Pajak Karbon

Tujuan utama pengenaan Pajak Karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

“Pengenaan Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com