KOMPAS.com - Pajak Karbon adalah salah satu jenis pajak baru yang akan diberlakukan di Indonesia. Penerapan Pajak Karbon di Indonesia rencananya mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.
Lantas apa definisi dari Pajak Karbon? Apa saja yang termasuk peraturan Pajak Karbon? Bagaimana perhitungan Pajak Karbon di Indonesia?
Artikel ini berisi sejumlah informasi untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk dengan menyajikan ulasan mengenai manfaat Pajak Karbon.
Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Definisi Pajak Karbon tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1).
UU HPP memang menjadi landasan pertama bagi penerapan pajak karbon di Indonesia, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP.
Dalam UU HPP disebutkan, pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Peta jalan Pajak Karbon memuat sejumlah hal sebagai berikut:
Selain UU HPP sebagai landasan utama, terdapat sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang juga mengatur Pajak Karbon, namun masih dalam tahap penyusunan oleh Kemenkeu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan Pajak Karbon.
Sementara, aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping?
Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata Febrio dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (2/4/2022).
Tujuan utama pengenaan Pajak Karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).
“Pengenaan Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio.
Menurut Febrio, penerapan Pajak Karbon di Indonesia akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia.
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Sudah Berlaku, tapi Aturan Teknisnya Masih Misteri
Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN maupun swasta,” kata Febrio.
Berdasarkan UU HPP, subyek Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Pajak Karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran
Adapun saat terutang Pajak Karbon ditentukan sebagai berikut:
Sementara itu, terkait perhitungan Pajak Karbon, tarif Pajak Karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.
Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif Pajak Karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.
Baca juga: Bagaimana Proses Penyusunan RAPBN hingga Menjadi APBN?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.