KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina sebesar 0 persen alias gratis.
Kebijakan tarif impor gratis untuk sejumlah produk asal Palestina tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2022.
Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
Baca juga: Simak Lagi Daftar Barang Impor yang Bikin Jokowi Jengkel
Kebijakan tersebut ditandatangani Sri Mulyani tertanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Dengan adanya aturan tersebut, PMK Nomor 126/PMK.010/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lebih lanjut, rincian produk-produk asal Palestina yang dikenakan tarif impor gratis tercantum dalam lampiran regulasi tersebut.
Disebutkan, tarif impor gratis untuk produk Palestina berlaku bagi sebagian komoditas dengan pos tarif/kode HS 08.04.
Yang termasuk dalam kode HS 08.04 adalah kurma, buah ara, nanas, alpukat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan.
Baca juga: Indonesia Langganan Impor Gandum dari Ukraina dan Rusia, Cek Datanya
Hanya saja, dari sederet komoditas tersebut, yang terkena kebijakan tarif impor gratis hanyalah komoditas dengan kode HS 0804.10.00 yaitu kurma.
Selanjutnya, tarif impor gratis juga berlaku bagi sejumlah produk yang masuk dalam komoditas dengan kode HS 15.09.
Kode tersebut diperuntukkan bagi minyak zaitun dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
Untuk minyak zaitun asal Palestina yang terkena tarif impor gratis adalah sebagai berikut:
Baca juga: Indonesia Langganan Impor Cabai dari Negara Mana Saja?