Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil PTTEP, Perusahaan Minyak Thailand yang Mencemari Perairan NTT

Kompas.com - 02/04/2022, 21:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Insiden tumpahan minyak di blok/lapangan Montara milik PTT Exploration and Production yang berlangsung lebih dari satu dekade tak juga menemui titik terang.

Pemerintah pun terus mendesak perusahaan asal Thailand pttep Australasia tersebut untuk segera membayar ganti rugi atas insiden tersebut.

Untuk diketahui, anjungan minyak milik PTTEP meledak pada 21 Agustus 2009 lalu. Rig itu meledak di barat laut Australia.

74 hari setelah ledakan, membuat 30 ribu barel minyak tumpah dan mengalir ke Laut Timor. Dengan demikian, tumpahan minyak itu pun berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

Baca juga: Sisi Kelam Ukraina: Bisnis Surogasi Rahim atau Pabrik Bayi

Sekitar 15.000 petani rumput laut Indonesia yang mata pencahariannya hancur akibat salah satu tumpahan minyak terbesar di Australia telah memenangi gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan minyak internasional.

Pengadilan Federal Australia pada Jumat, 19 Maret 2021, sudah memutuskan operator anjungan sumur Montara, sekitar 700 kilometer sebelah barat Darwin, bersalah setelah ledakan di sumur H1 pada Agustus 2009 berdampak terhadap petani rumput laut.

Profil PTTEP

Dikutip dari laman resminya, meski beroperasi di Australia, PTT Exploration and Production PCL (PTTEP) atau PTTEP sejatinya adalah perusahaan minyak asal Thailand.

Di Indonesia, PTTEP termasuk sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Perusahaan juga tercatat memiliki kantor perwakilan di Pondok Indah Tower 2, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

PTTEP juga memiliki pengeboran minyak di lepas pantai Natuna, tepatnya di Blok A. Perusahaan ini tak sendirian melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Natuna, namun menggandeng beberapa KKKS lainnya, termasuk Pertamina.

Sementara itu dikutip dari Kontan, Ketua task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan, putusan pengadilan federal Sydney Australia pada Maret 2021 telah memenangkan gugatan dari 15.481 (gugatan class action) petani rumput laut dan nelayan di dua kabupaten terkait kasus tumpahan minyak di blok/lapangan Montara.

Dua kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengadilan menyebutkan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP itu telah menyebabkan kerugian secara materiel dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian petani rumput laut dan nelayan.

Baca juga: Peran Luhut di Balik Kenaikan Harga Pertamax

Dalam putusan pengadilan tersebut, disebutkan Purbaya, pihak PTTEP diminta untuk membayar ganti rugi atas dampak yang telah terjadi dari ledakan anjungan minyak tersebut atau dibuka ruang negosiasi dengan pihak terkait.

“Kita mencoba memediasi itu, cuma rupanya kalau orang yang berdosa malas juga negosiasi rupanya,” ungkap Purbaya dalam diskusi virtual.

Ia mengatakan, pemerintah terus menekan berbagai pihak seperti otoritas Australia, otoritas Thailand dan PTTEP agar ganti rugi dapat segera dilakukan. Melihat, hal itu merupakan keputusan pengadilan federal Sydney Australia atas gugatan class action pada 19 Maret 2021.

Baca juga: Pas Harga Minyak Dunia Anjlok, Harga Pertamax Kok Tidak Ikut Turun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com