KOMPAS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku juga pada sektor perbankan. Sejumlah layanan BCA dipastikan terkena penerapan tarif PPN 11 persen.
Pemberlakuan tarif PPN 11 persen di BCA telah diumumkan dalam laman resmi BCA. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah.
“BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 (UU HPP),” tulis BCA dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Mudah, Ini Cara Cek Saldo E-toll BCA lewat HP
Pemerintah memang telah menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana amanat UU HPP.
“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” sambung BCA.
Adapun jenis–jenis layanan perbankan BCA yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Selain itu, sejumlah produk Wealth Management di BCA juga terkena PPN 11 persen dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.