Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Daftar Layanan BCA yang Terkena Tarif PPN 11 Persen

Kompas.com - 03/04/2022, 10:59 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku juga pada sektor perbankan. Sejumlah layanan BCA dipastikan terkena penerapan tarif PPN 11 persen.

Pemberlakuan tarif PPN 11 persen di BCA telah diumumkan dalam laman resmi BCA. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah.

“BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 (UU HPP),” tulis BCA dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cek Saldo E-toll BCA lewat HP

Pemerintah memang telah menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana amanat UU HPP.

“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” sambung BCA.

Penerapan tarif PPN 11 persen di BCA

Adapun jenis–jenis layanan perbankan BCA yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).

Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Selain itu, sejumlah produk Wealth Management di BCA juga terkena PPN 11 persen dengan rincian sebagai berikut:

  • Reksa Dana
    • Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya)
    • Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana
  • Surat Berharga
    • Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder
    • Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia

Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com