KOMPAS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku juga pada sektor perbankan. Sejumlah layanan BCA dipastikan terkena penerapan tarif PPN 11 persen.
Pemberlakuan tarif PPN 11 persen di BCA telah diumumkan dalam laman resmi BCA. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah.
“BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 (UU HPP),” tulis BCA dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Mudah, Ini Cara Cek Saldo E-toll BCA lewat HP
Pemerintah memang telah menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana amanat UU HPP.
“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” sambung BCA.
Adapun jenis–jenis layanan perbankan BCA yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Selain itu, sejumlah produk Wealth Management di BCA juga terkena PPN 11 persen dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik
Lebih lanjut, perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini berlaku mulai 1 April 2022.
Informasi detail terhadap besarnya biaya yang diberikan dapat diketahui dengan menghubungi Customer Service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA.
Diketahui bersama, kenaikan tarif PPN diatur melalui UU HPP. Besaran tarif PPN sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (1) adalah sebagai berikut:
Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Adapun perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.