Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Kompas.com - Diperbarui 04/04/2022, 01:14 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka rekrutmen anggota baru di tahun 2022, salah satunya melalui jalur bintara untuk lulusan SMA sederajat.

Pendaftaran Bintara Polri 2022 sendiri dilakukan secara online melalui laman resmi polri, penerimaaan.polri.go.id. Bagi para lulusan SMA yang berminat menjadi anggota Polri, bisa menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang.

Adapun pendaftaran anggota Polri Bintara akan dibuka dari tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022 mendatang dengan kuota cukup besar, yakni sebanyak 9.284 orang.

Rinciannya kuota untuk Bintara Polisi Tugas Umum dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

Jika lolos seleksi dan lulus pendidikan, maka akan langsung berdinas di Polri dengan pangkat Bripda (Brigadir Polisi Dua).

Dalam 4 tahun, seorang polisi berpangkat Bripda akan menjadi seorang Briptu (Brigadir Polisi Satu), dan kemudian menjadi seorang Brigadir dalam 4 tahun berikutnya.

Selain harus mengikuti pendidikan dan larangan menikah selama masa pendidikan, hal lain yang perlu diketahui, seorang bintara polisi harus siap ditempatkan di mana pun di seluruh wilayah Indonesia.

Lalu berapa gaji polisi bintara plus tunjangan yang diterima per bulannya setelah lulus pendidikan dan mulai berdinas dengan pangkat Bripda (gaji bintara polisi)?

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Gaji bintara polisi

Gaji anggota polisi di luar tunjangan yang diterima sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Penggolongan lapisan gaji yang diterima Korps Bhayangkara ini juga sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Gaji polisi, termasuk untuk bintara, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, maka gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Bripda adalah Rp 2.103.700 per bulan.

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Tunjangan polisi

Selain gaji bintara polisi untuk pokoknya, setiap bulannya anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan. Salah satunya yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin).

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang bintara polisi dengan pangkat Bripda masuk dalam kelas jabatan 5 yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp 2.493.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besaranya tergantung dari pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin:

  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan gaji.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tahapan pendaftaran Bintara Polri 2022

Persyaratan umum penerimaan Bintara Polri 2022:

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Cara daftar online penerimaan Bintara Polri 2022

  • Pendaftar membuka website penerimaan Polri pada laman penerimaan.polri.go.id
  • Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  • Isi form registrasi yang meliputi identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)
  • Upload berkas pendaftaran yang disediakan
  • Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
  • Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com