Oleh: Fauzi Ramadhan dan Fandhi Gautama
KOMPAS.com - Pada tahun 2021 lalu, publik diramaikan dengan bergabungnya dua perusahaan rintisan (startup) teknologi terbesar di Indonesia, yaitu Gojek dan Tokopedia. Merger keduanya menghasilkan sebuah grup bernama “GoTo”.
Melalui merger ini, Kompas Money menyebutkan bahwa GoTo memiliki total Gross Transaction Value gabungan lebih dari 22 miliar dollar AS. Selain itu, merger juga menggabungkan transaksi menjadi sebesar 1,8 miliar pada tahun 2020.
Merespons hal ini, Wisnu Nugroho, Pemimpin Redaksi Kompas.com, berkesempatan berdiskusi bersama Chief Executive Officer (CEO) dua startup besar tersebut, yakni Kevin Aluwi, CEO Gojek, dan William Tanuwijaya, CEO Tokopedia melalui siniar (podcast) Beginu episode “Siasat Gojek dan Tokopedia Bergabung Saat Pandemi”.
Dari merger tersebut, kita jadi memahami bahwa adalah penggabungan menjadi suatu kemungkinan untuk dua perusahaan yang berbeda demi ekspansi besar.
Merger, Mengkombinasi Dua atau Lebih Perusahaan
Menurut artikel dalam situs U.S. Small Business Administration, merger adalah penggabungan dua perusahaan terpisah menjadi satu badan hukum baru.
Akan tetapi, dalam artikel tersebut, merger “sejati” jarang terjadi karena tak banyak dua perusahaan setara yang memutuskan untuk menggabungkan sumber daya dan staf, termasuk CEO mereka, apalagi saling menguntungkan.
Serupa tapi tak sama, merger memiliki kemiripan dengan akuisisi. Masih dalam sumber yang sama, akuisisi tidak menghasilkan suatu badan hukum baru, melainkan diserap sepenuhnya oleh perusahaan pengakuisisi. Mengakuisisi perusahaan justru mirip dengan membeli perusahaan, bisnis, atau waralaba yang sudah ada.
Baca juga: Induk GoTo Ganti Nama Jadi PT GoTo Gojek Tokopedia, Kenapa?
Merangkum artikel yang dipublikasi oleh Binus University of Business School, terdapat lima jenis merger.
Pertama, merger horizontal, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan dalam industri dan pasar yang sama. Sebelum adanya merger, masing-masing perusahaan adalah kompetitor.
Kedua, merger vertikal, yaitu yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam tahapan proses produksi atau operasi. Merger ini dilakukan untuk mengintegrasikan pengusaha, pemasok, atau pengguna agar tercapai kestabilan pasokan dan pengguna, sebab tidak semua perusahaan memiliki sumber daya yang lengkap.
Ketiga, merger konglomerat, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan dalam industri yang tidak terkait. Perusahaan satu dengan lainnya memiliki industri, pasar, dan operasional yang berbeda.
Keempat, merger ekstensi pasar, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk bersama-sama memperluas pasar. Merger ini dilakukan untuk memperkuat jaringan bagi masing-masing perusahaan.
Kelima, merger ekstensi produk, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk bersama-bersama memperluas lini produk yang ditawarkan masing-masing perusahaan. Merger ini menghasilkan tawaran produk yang lebih variatif sehingga berujung memperluas pasar.
Seperti fokus bisnis pada umumnya, merger dilakukan dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan keuntungan. Ketika perusahaan melakukan merger, perusahaan baru akan meraih pasar yang lebih luas dan selangkah lebih maju dalam kompetisi pasar.